Jalan KS Tubun dan KH Mas Masyur Steril Perdagangan Hewan Kurban

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Camat Tanah Abang, Dedi Arief Darsono menegaskan kepada para pedagang kambing kurban agar tidak berdagang di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun, Jalan KH. Mas Masyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal tersebut dikemukakannya saat sosialisasi kepada para pedagang di kantor Kecamatan Tanah Abang, Rabu (8/8). 

Sebelumnya, Dedi beserta jajarannya telah melakukan sosialisasi larangan berdagang hewan kurban di atas trotoar bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan unsur Kelurahan.

"Tidak kita ijinkan mereka berdagang hewan kurban di atas trotoar. Di sepanjang jalan KH. Mas Mansyur, dan KS. Tubun tidak boleh ada yang berdagang," ucap Dedi saat di wawancarai di kantornya, Kamis (9/8).

Larangan berjualan tersebut menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2018 tentang pengawasan terhadap para pedagang hewan kurban.

Masih kata Dedi, apabila pedagang masih tetap nekat berdagang hewan kurban, mereka akan ditertibkan. Pemasangan spanduk larangan juga akan dilakukan di 54 titik yang biasa digunakan berdagang.

"Satpol juga kita tempatkan di lokasi. Kami minta pedagang untuk patuh terhadap peraturan yang ada saat ini," tutupnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL