Langgar IMB Bangunan 5 Lantai di Petojo Utara Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP


Akibat menyalahi peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagunan 5 lantai di Jalan Pembangunan III Rt.014/001 Kel.Petojo Utara Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) dibongkar paksa tim penertiban terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus, Senin (10/9). 

Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Budiroso menerangkan, bangunan seluas 216 meter ini sebelumnya telah memiliki IMB. Namun bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan. 

"Dari izin yang ada di IMB dengan kondisi fisik bagunan berbeda, dimana bagunan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) di bagian samping seluas 2,5 X 13,7 m, GSB di bagian depan seluas  5 X 11 m. Serta penambahan bangunan 1 lantai tanpa izin menjadi 5 lantai," paparnya. 

Budiroso menjelaskan, sebelum bangunan ini dibongkar pihaknya telah memberikan surat peringatan, surat segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun surat tersebut tidak diidahkan, hingga dilakukan bongkar paksa ini. 

“Sekarang tidak ada kompromi lagi, siapapun yang melanggar, bangunan mereka akan dibongkar," tegasnya  

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis menambahkan, dalam penertiban bangunan tersebut pihaknya mengerahkan 25 personil gabungan. Petugas terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polisi, aparat kelurahan, kecamatan serta aparat bagian Hukum Pemkot Jakpus.


Kominfotik JP/Chs/Day/NEL