Langgar Perda, Spanduk dan Baliho Diturunkan Petugas Gabungan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 14 spanduk dan baliho partai politik di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih beserta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu RI dan POLRI, Kamis (22/3).

"Petugas yang menurunkan dikerahkan 15 anggota. Diturunkan lantaran melanggar UU," ucap Jhonson Samosir, Ketua Panwascam Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Lokasi 14 atribut parpol tersebut diantaranya di JPO Cempaka Mas 1 buah spanduk ukuran besar, di JPO Pengadilan Tinggi 1 buah spanduk, di JPO Galur 1 buah spanduk, di U-turn Letjend Suprapto 2 buah spanduk, TL grand Pramuka jalan Ahmad Yani 1 buah Baliho ukuran 2x4 M2, di JPO Ahmad Yani 3 buah spanduk dan 5 lainnya berupa spanduk di pinggir-pinggir jalan protokol jalan Letjend Suprapto. Pemasangan atribut tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye.

Sementara itu, Kasatgas Pol PP Kecamatan Cempaka Putih, Nurul Waqidah mengatakan, penertiban tersebut juga sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (PERDA) No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Apalagi, atribut dipasang pada sejumlah sarana umum baik jalan maupun jembatan penyeberangan (JPO).

"Kebanyakan dipasang di JPO dan pagar jalan, itu melanggar PERDA," tegasnya.

Atribut-atribut partai politik tersebut, usai ditertibkan dikumpulkan dan dibawa ke panwascam Kecamatan Cempaka Putih.

(Kominfotik JP / Chs)