Masih Banyak PNS Kurang Paham Tentang Peraturan Kepegawaian

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Perkembangan kebijakan dan berbagai informasi tentang peraturan kepegawaian perlu disosialisasikan, karena masih banyak PNS kurang memahami dengan baik berbagai peraturan kepegawaian yang ada, “ ujar Sekretaris Kota (Seko) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin saat membuka peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan pegawai di lingkungan Pemkot Jakpus di ruang pola Kantor Walikota setempat, Rabu (28/3).

Saya sangat mengapresiasi sekali terhadap kegiatan ini, diharapkan nantinya para pegawai dapat memahami secara lengkap dan utuh sehingga sehingga kemudian dijadikan pedoman dalam melakukan pekerjaannya sebagai pegawai, ujar Iqbal.

Iqbal minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakpus agar segera mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Batas waktu pengisian formulir hingga 31 Maret 2018, ucap Iqbal.

“ Jika tidak mengisi formulir LHKASN dan LHKPN akan di kenakan sanksi, “ tandas Iqbal.
Ka.Suban Kepegawaian Kota Administrasi Jakpus, Meiyana Sulistianingsih menjelaskan kegiatan peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Jakpus diikuti 130 peserta terdiri dari pejabat kepegawain UKPD yaitu Sudin, Suban, Bagian Setko Jakpus serta kecamatan dan kelurahan.

Nantinya para pegawai akan diberikan pemahamanan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kinerja ASN, peraturan kepala badan kepegawaian negara Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PSN dan tata cara pengisian Efilling LHKPN, tambah Meiyana.


Kominfotik JP/Day/NEL