Parkir Liar, Ratusan Kendaraan Ditindak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak 263 kendaraan yang parkir liar di delapan ruas jalan. Petugas memberikan sanksi seperti penderekan dan cabut pentil.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menerangkan, dari 263 kendaraan itu sebanyak 25 kendaraan di BAP tilang, 31 di BAP polisi, 163 kendaraan roda 2 ditindak Cabut Pentil (OCP), 11 kendaraan roda 3 OCP, serta 4 kendaraan roda 4 di OCP.

"Ada juga 13 kendaraan diderek, 9 kendaraan diangkut dan 7 angkutan umum distop beroperasi," terang Harlem, Senin (8/01).

Ia menjelaskan, delapan ruas jalan yang menjadi fokus penertiban yakni Jalan Sunter Kemayoran, Jalan Cempaka Putih Tengah, Jalan Kebon Kacang, Jalan Karet Bivak, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Sudirman, Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Purworejo.

"Kegiatan operasi dan penindakan ini tentunya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," tandasnya.

Kominfotik JP/Chs/NEL