Pemkot Jakpus Bongkar Bangunan Tanpa IMB di Menteng

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) membongkar bangunan di kawasan Menteng, Jalan Rembang No. 10 RT 08 RW 06, Jakpus. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam pembongkaran itu, Asisten Pemerintahan Jakpus, Sujanto Budiroso memimpin puluhan petugas gabungan yang terdiri dari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur Kecamatan, Polri, TNI. 

"Kita lakukan penertiban ini sebagai syok terapi kepada pemilik bangunan yang membandel. Tidak ikuti aturan, kita akan langsung bongkar bangunan" ucap Budiroso di sela - sela pembongkaran.


Masih di lokasi yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan bangunan itu hanya diberi ijin membangun hingga tiga lantai tapi kenyataannya mereka membangun empat lantai.


"Yang melanggar itulah yang kita bongkar. Pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan Usulan Rekomendasi Bongkar (URB) dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata)," terangnya. 


Kominfotik JP/Chs/Day/NEL