Pemkot Jakpus Gelar Rekonsialiasi Belanja dan Aset

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) (Jakarta Pusat) menggelar rekonsiliasi belanja, rekonsiliasi aset tetap penyusutan / amortisasi dan rekonsiliasi laporan keuangan yang diikuti oleh UKPD Kelurahan dan Kecamatan se - Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menerangkan kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ada 746 UKPD dan SKPD yang melakukan rekonsiliasi ini.

"Untuk saat ini baru lingkup kelurahan dan kecamatan, setelah itu baru Suku Dinas (Sudin) harus melaporkan keuangan mereka," ucap Michael didampingi Seketaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, dan Kepala Suku Badan Aset Jakarta Pusat, Sofian Gani.

Michael menambahkan, ada 17 poin yang harus dilaporkan dalam rekonsiliasi ini, seperti laporan kas pengeluaran bendahara, foto copy rekening koran per 31 Desember 2017, rekapitulasi daftar setoran LS, Form belanja serta kegiatan lainnya. Selain itu, pihak kelurahan dan kecamatan harus memastikan apakah belanja kebutuhan sudah semuanya tercatat.

"Di sini menyamakan bagaimana belanjanya apakah sudah dicatat sesuai dengan akutansi pemerintah, kemudian pendapatannya apakah juga sudah sesuai atau tidak," terangnya.

Ditargetkan pada 19 Januari 2018 seluruh UKPD dan SKPD menyelesaikan laporan keuangannya masing - masing, sesuai entitas akutansi yang nanti akan digabungkan. Pada awal Februari, seluruh laporan ini akan digabungkan menjadi laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta.

"Kita harap laporan para UKPD dan SKPD bisa tepat waktu dan tidak ada kendala," tutupnya.

Kominfotik JP/Chs/NEL