Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi TPPO

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam gugus TPPO Jakpus.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Haikal Shodri mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini untuk menguatkan peran dan tugas dari gugus TPPO Jakpus dalam menangani kasus TPPO yang terjadi di wilayah Jakpus. Menurutnya, penanganan kasus TPPO yang termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat perlu kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang lebih maksimal. Agar kedepannya persoalan TPPO ini dapat diantisipasi.

“Saya harap sosialisasi ini menjadi media koordinasi yang efektif antar peserta gugus TPPO. Sehingga, usai sosialisasi ini para peserta yang ada disini dengan kesungguhan hati dapat memberikan pemahaman maupun pembinaan kepada masyarakat mengenai TPPO,” ungkapnya saat membuka sosialisasi TPPO, Rabu (29/8).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang mengungkapkan, sepanjang penanganannya kasus mengenai TPPO di wilayah DKI Jakarta memang cukup tinggi. Setiap tahunnya terjadi kenaikan kasus TPPO, namun hal itu bukan karena kasus TPPO tidak tertangani. Tetapi kesadaran masyarakat dan keberanian para korban TPPO untuk melaporkan kasus membuat, kasus TPPO ini muncul semakin banyak ke publik.

“Jika dulu awalnya mereka takut melapor, namun karena mereka sadar akan mendapatkan hak hukum dan perlindungan hukum, makanya mereka kemudian melaporkan kasus ini,” terangnya.

Menurutnya, kasus TPPO ini terjadi oleh beberapa faktor yakni kemiskinan, ketidakberdayaan, budaya, dan rendahnya pendidikan. Pihaknya mencontohkan, dari para korban yang menjadi korban TPPO mereka direkrut dengan dijanjikan sesuatu mulai dari pekerjaan, sekolah dan uang.  

“Jadi pelakunya ini akan mencari korban ke desa-desa melihat peluang dan mendekati orang tuanya berbicara manis seolah-olah anak mereka bisa bekerja dan mendapatkan uang yang banyak. Padahal mereka dijadikan sasaran TPPO,” paparnya.

Untuk penegakan hukuman TPPO ini, lanjut dia, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, penyidikan, begitu kasus diinformasikan. Kemudian pihaknya akan masuk pada tahapan pemberkasan. Setelah itu, pemberkasan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti sebelum menunggu berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Sementara itu, Direktur Yayasan Anak Perempuan, Samsurian menilai untuk menangani kasus TPPO melalui gugus TPPO Jakpus, perlu ada penguatan jaringan lintas sektoral yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.  

 

Kominfotik JP/NEL