Pemkot Jakpus Tutup Klinik Tanpa Izin di Raden Saleh

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penutupan klinik tidak berizin di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/7). 

Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso terlihat memimpin puluhan petugas gabungan. Terlihat pula Camat Menteng, Paris Limbong, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat, Kepala Suku Dinas Kesehatan, Yuditha Endah. 

Budiroso mengatakan penutupan klinik ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Terlebih pemilik klinik ini sudah dari tahun 2015 diperingatkan agar mengurus surat perizinan.

"Pemilik tidak mentaati peraturan yang ada, makanya kita langsung penyegelan. Tidak boleh ada kegiatan praktek apapun di tempat yang sudah disegel," tegas Budiroso di sela - sela penyegelan.

Ditempat yang sama, Yuditha Endah menjelaskan seluruh kegiatan di klinik mulai dari tempat, tenaga kesehatan, dan farmasi tidak berizin. Sudin Kesehatan Jakpus telah meminta agar klinik itu mengurus izin 2015 lalu. Namun mereka membandel karena tidak juga mengurus perizinan

"Semua kegiatan klinik ini dinyatakan ilegal," tegasnya. 

Yuditha pun menepis saat ditanya para awak media terkait adanya korban yang kemudian lokasi tersebut ditutup. Sejauh pengawasan sudin, tidak ada korban dan justru langkah ini guna mencegah terjadinya korban.

"Pokoknya tidak boleh ada kegiatan apapun, kalau tetap membandel akan ditutup secara permanen," tegasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/Day/NEL