Puluhan Bangunan Liar di Karang Anyar Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menertibkan 34 bangunan liar (Bangli) di Jalan G Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). 

Camat Sawah Besar, Martua Sitorus mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebelumnya sebagai Fasilitas Umum dam Fasilitas Sosial (Fasum). Selama ini Fasum dijadikan tempat bangunan liar oleh warga. Selain itu, bangunan dibongkar karena menyulitkan kendaraan berat masuk untuk proses pembangunan Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar. 

"Tidak ada penggantian rugi atas bangunan yang dibongkar. Kita juga sudah layangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar," ucapnya.   

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan dalam penertiban ini pihaknya menerjunkan150 petugas gabungan. Diharapkan penertiban bangunan dapat rampung dalam satu hari. 

"Tidak ada penolakan dari warga dan semua berjalan tertib dan aman," terangnya.

Pantauan di lokasi, ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PPSU, Sudin SDA, Sudin Kehutanan, Sudin LH, Polisi dan TNI dilibatkan dan tiga alat berat diterjunkan. Satu persatu bangunan pun dibongkar menggunakan alat berat. 


Kominfotik JP/Chs/NEL