Puluhan Pedagang Binaan Terima Perpanjangan Ijin

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) memberikan perpanjangan ijin lokasi bagi pedagang binaan di 50 Lokasi Binaan (Lokbin) yang tersebar di wilayah Jakpus. Perpanjangan ijin diberikan sejak awal Agustus lalu.


"Dua yang baru perpanjangan yaitu JP 37 Poncol dan JP 27 Pasar Baru, 48 sisanya lebih dulu diperpanjang ijin lokasinya," ucap Bangun Richard, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Dikatakannya, total lokasi binaan di Jakarta Pusat saat ini terdapat 50 lokbin dari 56 yang sebelumnya. Enam JP diantaranya telah dihapuskan sejak 2017 lalu, seperti; JP 11 Lapangan Banteng, JP 12 Gerbang Pemuda, JP 20, JP 21 dan JP 22 Senayan.

"Lokbin tersebut, diihapus lantaran lahan yang dipergunakan akan dimanfaatkan untuk penataan taman, jalan, revitalisasi trotoar dan saluran," terang Bangun.

Sementara itu, untuk penambahan beberapa lokasi binaan dan lokasi sementara berdasarkan usulan warga, masih dalam tahap pembahasan tingkat kota oleh tim.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL