Puluhan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban Umum hari ini dihadirkan menjalani sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, lantai II, ruang Wirjono Prodjokodikiro III, Jalan, Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jumat (07/12).

Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, A. Sugiarso didampingi Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin mengatakan, ada 58 pelanggar yang menjalani sidang tipiring, 49 pelanggar dari jumlah itu merupakan pedagang, 3 pelanggar kehutanan, 5 penghuni kos dan 1 orang juru parkir (jukir) liar. 

"Ada 45 pelanggar yang hadir dalam persidangan. Sedangkan yang tidak hadir 13 pelanggar dengan biaya denda dan ongkos perkara sebesar Rp. 11.815.000," ucap Sugiarso.

Dari hasil denda dan ongkos perkara bagi pelanggar tersebut, kata Sugiarso langsung diserahkan melalui kantor Kejaksaan Negeri Jakpus untuk disetorkan ke Kas Negara. 

Kominfotik JP/Chs/NEL