Puluhan Pelanggar Tibum Disidang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 97 pelanggar peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 telah menjalani sidang Tindak Piidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan para pelanggar itu sudah menjalani persidangan ,pada bulan Maret 2018, dari 97 pelanggar tersebut dibagi dua persidangan.

"Sidang pertama pada tanggal (2/3), jumlah pelanggar 45 yang terbagi 35 PKL, 3 pelanggaran Dinas Kehutanan. Yang hadir 38 dan tidak hadir 7. Jumlah denda mencapai Rp 71.251.000," terang Rahmat Lubis, Kamis (22/3).

Untuk sidang kedua dilakukan pada (16/3) dengan jumlah 55 pelanggar. Sebanyak 45 pelanggar hadir, sementara 10 orang sisanya tidak hadir dalam sidang. Dari jumlah itu juga terbagi menjadi  52 para PKL dan 3 Dinas Kehutanan. Jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 71.925.000.

"Dari dua kali sidang tersebut berhasil terkumpul Rp 143.176.000. Semua denda masuk ke dalam kas negara," tutupnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL