Puluhan PKL Disidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya,  Kemayoran,  Jumat (20/4). 


Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus, Santoso mengatakan, jumlah PKL  yang harus menjalani sidang Tipiring 41 orang. Namun tidak semuanya hadir menjalani sidang.

 

"Jumlah PKL yang mengikuti sidang 33. Sedangkan yang tidak hadir 9 PKL, " ucap Santoso pasca persidangan Tipiring. 


Dari sidang yang diketuai Hakim Rosmina itu, masing-masing PKL yang ikut sidang didenda bervariasi, denda terendah Rp 100 ribu, ditambah dengan ongkos perkara Rp 2.000. Nantinya denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas negara


"Untuk keseluruhan biaya denda dan ongkos perkara sebesar Rp 24.966.000. Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus untuk disetorkan ke kas negara," tutupnya.

 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL