Puluhan PKL Disidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar  peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum) akubat berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) menjalani sidang tipiring Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Yang disidang 29 PKL. Mereka itu memanfaatkan trotoar dan taman yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat (Jakpus)," ucap Santoso, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakpus, Jumat (10/8).


Menurut Santoso, seharusnya ada 36 pelanggar yang menjalani sidang, namun 7 lainnya tidak hadir dan akan menjalani verstek.


 "Hasil retribusi denda hari ini sebesar Rp 3.100.000 ditambah denda perkara sebesar Rp 58.000, kita setorkan ke kas negara," terangnya.


Kominfotik JP/Chs/NEL