Ratusan Petugas Bongkar Bangunan di Atas Lahan RTH

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bangunan semi permanen dibongkar petugas gabungan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Rabu (31/01).

Sebelum dilakukan pembongkaran, ratusan petugas gabungan pun melakukan apel yang dipimpin Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara didampingi Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian, Kasudin Citata, Widodo Soepriatno, Kasiop PPNS Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat.

Widodo mengatakan pembongkaran bangunan dilakukan lantaran tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2000 meter nantinya akan dibuatkan jalan dan taman.

"Memang bangunan yang ada hanya satu, tapi kalau dibiarkan yang ada nanti malah banyak," ucap Widodo di sela - sela pembongkaran.

Widodo juga menyampaikan bahwa saat ini Sudin Citata bukanlah sebagai eksekutor dalam pembongkaran rumah. Pihaknya hanya memberikam rekomendasi bangunan mana yang menyalahi aturan.

"Eksekutornya itu sekarang ada di Satpol PP," singkatnya.

Sementara itu, Santoso Kasie PPNS Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat mengatakan, dalam kegiatan pembongkaran bangunan saat ini merupakan hal pertama di tahun 2018. Dalam pembongkaran saat ini pihaknya mengerahkan ratusan petugas gabungan.

"Kita libatkan Satpol PP, TNI, Polri, PPSU. Pembongkaran pun berjalan lancar tanpa ada penolakan," terangnya.

Kominfotik JP / Chs