Reklame dan Spanduk di Sawah Besar Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Sawah Besar menertibkan 4 papan reklame dan 1 spanduk. Barang tersebut ditertibkan karena tidak berizin dan habis masa tayang.

Kasatgas Satpol PP Sawah Besar, Sugiharso menyatakan, menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk menurunkan papan reklame. Seperti di Jalan Budi Utomo No 1, Jalan DR Sutomo, Jalan Pasar Baru No.128.

"Empat papan reklame diturunkan dan satu spanduk juga karena tidak ada ijin dan masa tayang habis," ucap Sugiharso saat di wawancarai di sela - sela penurunan reklame, Rabu (28/11).

Sementara itu, seluruh hasil penertiban papan reklame dibawa ke kantor Kecamatan Sawah Besar. Kegiatan ini juga akan terus dilakukan guna menciptakan tertib reklame yang tidak berizin dan masa tayang habis.

"Kita akan intensifkan terhadap keberadaan papan reklame ini," tutupnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL