Satpol PP Saber Jaring Jukir

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menjaring Juru Parkir (Jukir) liar saat menggelar Rabu Tertib, dibilangan Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Rabu (05/12).

Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, A Sugiarso menegaskan, dalam operasi Rabu Tertib kali ini  pihaknya mendorong sidang perdana bagi Jukir di Pengadilan Negeri Jakpus dalam dekat ini.

"Ada satu orang Jukir berusia 53 tahun, warga Karawang. Dia terjaring lantaran melanggar pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) nomor:  8 tahun 2007 melakukan kegiatan parkir di Jalan Karang Anyar Raya,  tanpa dibekali surat penunjukan dari BP parkir," ucap Sugiarso di lokasi

Sanksi bagi Jukir tersebut, sambung Sugiarso, ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari paling lama 90 hari atau denda paling sedikit 500 ribu.

"Waduh kok, kena sidang pak, emang melanggar ya," ucap Jukir yang terjaring itu.

 

Kominfotik JP/Chs