Seluruh ASN Pemkot Jakpus Patuhi Pergub 23

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mentaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.

Hal ini mengingat masih ditemukan nya ASN yang tidak mengenakan pakaian dinas dan atribut lainnya saat bertugas.

Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat, Ahmad Dasuki mengatakan, temuan terkait masih adanya ASN yang bertugas tanpa mengenakan pakaian dinas terlihat di Kelurahan Serdang dan Kelurahan Tanah Tinggi.

"Tolong aturan yang ada dipatuhi. Ini menyangkut kedisiplinan dan kepatutan karena dinilai warga kita," ujarnya, Selasa (9/10).

Menanggapi temuan tersebut, Lurah Serdang, Rizka Handayani mengaku, peneguran lisan telah dilakukan terhadap pegawainya yang tidak memakai pakaian dinas.

"Kita lakukan teguran langsung secara lisan agar yang lain tidak melakukan kesalahan yang sama," tandasnya.


Kominfotik JP/Chs