Tidak Sesuai IMB Bangunan Hotel Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebuah bangunan hotel di Jalan Kebon Kacang Raya Rt.004/008, Kel.Kebon Kacang,Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), dibongkar paksa petugas gabungan Satpol PP Jakpus dan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakpus, Kamis (13/9).

Kepala Satpol PP Jakpus, Rahmat Lubis, menerangkan pembongkaran bangunan hotel ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan. Dimana bagian bagunan melanggar beberapa hal diantaranya; melanggar penambahan bangunan atau melanggar Garis Bebas Belakang (GBB) seluas 273 meter persegi serta melanggar posisi lift  dan tangga darurat pindah kesisi kiri.

“Pembongkaran ini berdasarkan rekomendasi dari Sudin Citata Jakpus. Kita kerahkan 35 pesonil petugas gabungan,” terangnya.

Sementara ini, Kasudin Citata Jakpus, Widodo Soeprayitno menambahkan, bangunan hotel seluas 5.151 meter persegi telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 0143/31.71.07.1006/-1.785.51/2015, namun bangunan tersebut menyalahi aturan sehingga tidak sesuai dengan IMB.

“Kita sudah berikan surat peringatan 1 sampai 3, dan surat perintah bongkar tapi tidak direspon. Kita bongkar paksa sekarang,” tegasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/Day/NEL