Tiga Bangunan di Percetakan Negara Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Citata, PTSP, Polisi dan TNI membongkar tiga bangunan di Jalan Percetakan Negara XI A RT 04 RW 05, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (2/8).


"Bangunan melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan  Garis Sepadan Bangunan (GSB)," ucap Sujanto Budiroso, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, disela-sela penertiban, Kamis (2/8).

Dalam kesempatan itu juga, Budiroso menghimbau warga untuk mengurus perijinan sebelum melakukan pembangunan dan meminta kepada Sudin Citata agar lebih meningkatkan pengawasan, agar tata ruang di wilayah Jakpus dapat tertata dengan baik.

Sementara itu, Kasatpel Kecamatan Cempaka Putih Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Pusat, Yoseph Panggabean, mengatakan, surat peringatan sudah dilayangkan sejak bulan Januari berlanjut dengan penyegelan dan perintah bongkar tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas mengambil tindakan hari ini.

"Sudah lewat 14 hari dari penerbitan perintah bongkar, jadi kita ekseskusi hari ini. Rencananya bangunan ini dijadikan tempat tinggal," terangnya. 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL