UKPD Diminta Publikasikan Anggaran Berbasis Sirup

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 90 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diminta segera mempublikasikan penggunaan anggaran sesuai dengan Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup).

Hal tersebut dikemukan Kasubag TU Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat, Bernard Simatupang saat diwawancarai di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (20/2) pagi.
Bernard mengatakan dari 90 UKPD tersebut ada sebesar Rp 209 miliar anggaran yang belum terpublikasi. Seperti Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan Bendungan Hilir.

"Ada Sudin, Kecamatan dan Kelurahan dengan jumlah anggaran berbeda yang belum terpublikasi Ada yang jutaan hingga miliaran besaran anggarannya," ucap Bernard.

Masih kata Bernard, belum terpublikasinya anggaran itu dikarenakan sistem onlinenya lemah dan beberapa faktor lainnya. Meski demikian, menurutnya UKPD harus tetap mempublikasikan anggaran berbasis Sirup itu, karena tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 hingga akhir Januari.

"Sangsinya berupa teguran bahkan bisa sangsi tegasnya bisa mempengaruhi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," tutupnya.


Kominfotik JP/Chs/NEL