240 Bendahara SKPD Diberi Pemahaman Pemotongan Pajak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 240 bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu SKPD/UKPD diberi pemahaman pomotongan pajak. Pemahaman tentang pemotongan pajak agar para bendahara jangan sampai salah dalam memotong atau penghitungan pajak.

Bendahara pengeluaran dan pembantu harus hati-hati dalam memotong atau menghitung pajak, salah sedikit yang rugi kita, jelas Plt Ka.Suban Pengelola Keuangan Jakarta Pusat, Muhammad M.Si saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) tentang kewajiban perpajakan bendahara serta mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak di ruang serbaguna Blok D lantai 8, Sudin Pendidikan, Jakpus Selasa (20/8).

Dikatakan, bimbingan teknis yang di gelar Suku Badan (Suban) Pengelola keuangan bertujuan  untuk meningkatkan pemahaman bagi para bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran dan bendahara pembanti SKPD/UKPD tentang kewajiban dan tanggung jawab sebagai wajib pajak terkait dengan pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak.

Diharapkan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ka.Subdit Kas Bank & Akutansi Suban Pengelola Keuangan Jakpus, Asep Erwin menambahkan Bimbingan teknis berlangsung selama dua hari diikuti 120 dengan 240 orang, masing-masing SKPD 2 orang terdiri dari Bendahara Pengeluaran/Bendehara Pembantu serta operator administrasi keuangan.

Adapaun materi yang disampaikan  yaitu kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran pemerintah dan pelaporan SPT Masa. Mudah-mudahan para bendahara dapat memahami dan melaksanakan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak, tuturnya.

 

Kominfotik JP/Day