Asisten Kesra Jakpus, Ajak PNS Laksanakan Ingub 67
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adminkesra) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus), Muhammad Fahmi mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan Instruksi Gubernur no 67 tahun 2019 tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat bagi PNS dan CPNS.
Hal ini diungkapkannya saat membuka Evaluasi Pengumpulan Zakat Infak Sodaqoh (ZIS) tahun 2019, Persiapan Pendayagunaan ZIS dan Sosialisasi, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurutnya, dengan adanya Ingub ini maka zakat dari PNS langsung dibayarkan melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Kemarin, lanjut Fahmi, para asisten, camat, dan lurah telah disosialisasikan dan membuat surat pernyataan pelaksanaan ingub ini. Sehingga diharapkan PNS dibawahnya ikut melaksanakan Ingub tersebut.
“Jadi ini bukan pemotongan tapi pembayaran zakat sebagai pembersih harta. Agar harta yang diterima bersih, sempurna, tumbuh, dan berkembang,” ungkapnya.
Fahmi juga menerangkan, saat ini Bazis Jakpus berubah strukturnya menjadi Baznas (Bazis). (As/Stk)
Kominfotik JP/NEL