ASN Lakukan Pelanggaran Disiplin, Sekko: Jangan Ragu Tegakkan Hukum

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Peningkatan Pemahaman Pegawai Terhadap Peraturan Kepegawaian, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Kamis (21/3). Foto: Ran

Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat, supaya jangan pernah ragu menegakan hukum administrasi terhadap pagawai yang melakukan pelanggaran disiplin.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Pegawai Terhadap Peraturan Kepegawaian, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Kamis (21/3).

Iqbal menambahkan, untuk mewujudkan tata kelola pegawai yang baik supaya dilakukan monitoring disiplin. Jika ditemukan langsung dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, bila perlu sanksi berat.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami seluruh peraturan perundangan-undangan pegawai serta mempunyai komitmen yang baik sehingga tidak gampang tergoda.

“Kegiatan peningkatan pemahaman pegawai sangat penting bagi ASN untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perubahan perundangan-undangan di bidang kepegawaian. Dan ini sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan disiplin kinerja ASN,” jelasnya.

Menurutnya, ASN wajib mendistribusikan pemahaman kepegawain agar semua pegawai dapat memahami dan mempunyai tanggung jawab terhadap kinerjanya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat, Neni Maryani mengatakan, masih banyak pegawai yang belum pahan tentang berbagai peraturan kepegawaian.

“Untuk itu, pemberian sosialisasi peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian sangat penting bagi ASN,” tandasnya.

Kegiatan ini diikuti 200 peserta terdiri dari pejabat pengelola kepegawaian SKPD/UKPD se-Jakarta Pusat dengan nara sumber dari Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Sub Direktorat Pengawasan dan pengendalian Bidang Kesejahteraan dan Kinerja BKN RI serta Bidang Kesejateraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Day