Bayu Meghantara Serahkan SK Pensiun Kepada 10 PNS

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), saat Apel rutin, di Plaza Kantor Wali Kota Jakpus, Senin (28/1). Foto: Ran

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019.

“Saya mengapresiasi kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama bertugas di Pemkot Jakpus. Diharapkan subangsih dan sinergitas yang telah diberikan dapat terus diwujudkan meskipun sudah di luar lingkungan Pemkot Jakpus. Terus berkarya walaupun sudah tidak bertugas lagi,” kata Bayu, saat Apel rutin, di Plaza Kantor Wali Kota Jakpus, Senin (28/1).

Menurutnya, masa pensiun akan dilalui oleh setiap ASN atau PNS. Namun bagaimana tiap individu berkontribusi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Pelepasan PNS yang memasuki masa pensiun diharapkan dapat mempunyai arti tersendiri yang dapat mengetuk perasaan dan kesadaran kita sebagai PNS. Bahwa pensiun merupakan siklus kehidupan yang dialami semua PNS,” jelas Bayu.

Untuk diketahui, 10 orang PNS yang menerima SK pensiun ini dari unit Bagian Perekonomian Setko Adm Jakpus, Sudin Kominfotik, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan, Kecamatan Senen, Unit Pengelola Gelanggang Remaja, SDN Karet Tengsin 15 pagi, SLTP 216 Kecamatan Senen, SLTP 38 Kecamatan Tanah Abang, SMK Negeri 38 Kecamatan Gambir dan SMK Negeri 31 Johar Baru, Senen. Disaksikan Kepala Suku Badan Kepegawain Jakarta Pusat, Neny Maryani. (As)

 

 

Kominfotik JP/Day