CPNS Paramedis dan Guru, Diberi Pemahaman Peraturan Kepegawaian

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Terhadap Peraturan Pegawai, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota, Rabu (11/7). Foto: Ran

Sebanyak 314 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari paramedis (Sudin Kesehatan) dan guru (Sudin Pendidikan) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diberikan pemahaman peraturan kepegawaian untuk meningkatkan disiplin dan kinerja.

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada CPNS dan PNS supaya dapat memahami  aturan terkait kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

“Kalau sampai dilanggar terkena hukuman disiplin. Seperti hukuman ringan, sedang atau berat yang mengakibatkan tidak dapatnya TKD. Misalnya untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan bisa tidak diberikan TKD selama satu bulan. Bahkan ada yang mencapai dua tahun kalau tingkat pelanggarannya berat,” kata Iqbal, saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Terhadap Peraturan Pegawai, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota, Rabu (11/7).

Iqbal menghimbau kepada para CPNS supaya bekerja dengan baik dan meningkatkan disiplin dan kinerja demi masa depan.

“Jangan sampai kesandung masalah sehingga berhenti di tengah jalan. Tujuan kita pensiun dengan tenang dan mendapatkan uang pensiun. Untuk mencapai gelar pensiunan ini perlu perjuangan dengan kedisiplinan dan prestasi kerja yang kita jaga dengan baik,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, banyak PNS tidak sampai mendapatkan gelar pensiun dikarenakan masalah kesehatannya dan ada juga yang tersandung kasus lain baik itu kasus disiplin maupun penyelewengan atau pelanggaran lainnya terkait dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Bercita-citalah pensiunan dengan tenang, bekerja dengan amanah, ikhlas dan tingkatkan kopetensi. Jangan berhenti dengan modal pendidikan yang saat ini saja, ikuti perkembangan lihat peluang untuk menambah wawasan dan pemahaman yang mendukung pelaksanaan tugas kita,” ucapnya.

Kepala Suku Badan (Suban) Kepegawain Jakarta Pusat, Neni Maryani menambahkan peserta peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan pemerintah tahun 2019 diikuti 314 orang peserta terdir dari CPNS Paramedis dan CPNS Guru dan kegiatan ini berlangsung dua hari.

“CPNS ini akan diberikan pemahaman tentang disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan prestasi kerja PNS. Diharapkan para peserta dapat memanfaatkan  kesempatan ini dengan baik sehingga nantinya dapat diimplementasikan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan disiplin dan kinerja,” tandas Neni. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Day