Ditetapkan 126 Orang Bendahara dan Pengurus Barang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemberian pengarahan sekaligus pembagian Petikan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Pelaksana bagi 126 orang bendahara dan pengurus barang, di Ruang Serbaguna Utama, Kontor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (4/2). Foto: Imn

Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Pelayanan Publik Jakarta Pusat memberikan pengarahan sekaligus pembagian Petikan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Pelaksana bagi 126 orang bendahara dan pengurus barang, di Ruang Serbaguna Utama, Kontor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Menurut Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Devi Riana mengatakan perlu diingat para pengurus barang serta bendahara di kecamatan dan kelurahan bahwa satu hal dalam hidup itu ialah perubahan.

“Pengurus barang dan bendahara merupakan ujung tombak dari pelaksanaan tugas di kelurahan dan kecamatan untuk itu perlu ada perubahan kearah yang lebih baik,” katanya saat memberikan sambutan.

Untuk itu, Devi berharap pada pengurus barang dan bendahara yang baru agar dipahami tugasnya. Jika masih ada tugas di tempat yang lama agar diselesaikan terlebih dahulu sebelum menempati tempat baru. 

“Tahun sudah berganti. Kini dipercaya untuk menduduki satu jabatan yang memerlukan komitmen dan intergritas. Semoga para petugas pengurus barang dan bendahara dapat cepat beradaptasi ditempat yang baru baik di kelurahan maupun kecamatan,” tegasnya.

 

 

Kominfotik/As/Stk