Dua Papan Reklame Kawasan Jalan MH Thamrin Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penertiban papan reklame di JPO Bank Indonesia, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (19/6). Foto: Christ

Ratusan petugas gabungan melakukan penertiban papan reklame yang melanggar aturan di kawasan Jalan MH Thamrin, Rabu, (19/6) dibongkar.“Kontruksi reklame yang dibongkar berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bank Indonesia, dan JPO Sarinah,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard, saat ditemui di lokasi, Rabu (19/6).

Menurutnya, penertiban kedua kontruksi reklame tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui pembahasan bersama tim tepadu dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelum dilakukan pembongkaran kita sudah minta pemilik membongkar sendiri. Tapi mereka tidak mengindahkan, akhirnya kita lakukan pembongkaran," ucapnya.

Bernard menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penyelenggaraan reklame di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai dari tingkat kecamatan. "Kami mengimbau kepada pemilik reklame untuk taat aturan dan segera menurunkan reklamenya saat masa izin sudah kedaluwarsa," tegasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan penertiban reklame didasari pada tiga regulasi yang menjadi payung hukum. Ketiga regulasi tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Sebanyak 200 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Kepolisian dikerahkan untuk memastikan pembongkaran reklame berjalan lancar dan aman. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Christ