E-SKP Suatu Sistem Mengelola Kinerja PNS

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ke dalam sistem e-SKP, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Foto: Ran

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta berkerja sama dengan Sudin Kominfotik Jakarta Pusat menggelar Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ke dalam sistem e-SKP, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani mengatakan, pelaksanaan pembuatan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan implementasi dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur DKI Jakarta.

"Visi Pak Gubernur di mana kita perlu membangun suatu sistem manajemen kinerja untuk mengelola kinerja organisasi dan aparatur Pemprov DKI Jakarta yang selalu kita lakukan untuk mendukung visi misi sampai kepada SKPD/UKPD masing-masing," ungkapnya, didampingi Kasudin Kominfotik Jakarta Pusat, Tatik Mulyani.

Oleh karena itu, lanjutnya, ini menjadi kewajiban bersama untuk melakukan penilaian atau penyusunan sampai dengan capaian target yang telah disusun.

"SKP ini wajib hukumnya bagi PNS seluruh DKI Jakarta untuk membuat e-SKP. Apabila di antara kita tidak ada yang membuat maka akan dikenakan sanksi dengan mengacu pada PP 53 Tahun 2010," tegasnya.

Kominfotik JP/As