Ganjil Genap, Sudinhub Jakpus Tindak 33 Pengendara Mobil

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sudinhub Jakpus lakukan penindakan ganjil genap. Foto: Christ

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, dari hasil penindakan ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB tercatat sebanyak 33 pengendara mobil melanggar karena menggunakan pelat mobil genap.

"Di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balikpapan ada 14 pengendara, di Jalan Jenderal Ahmad Yani satu pengendara, di Jalan Kramat Raya 15 pengendara, dan di Jalan Gunung Sahari tiga pengendara," ungkap Harlem, di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Harlem mengaku, untuk penerapan perluasan aturan ganjil genap mengerahkan sebanyak 70 petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memantau sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggar.

"Kebanyakan pengendara yang melanggar tersebut mengaku lupa kalau hari ini bertanggal ganjil sedangkan mereka membawa kendaraan dengan pelat nomor genap," terangnya.

Menurut Harlem, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas peringatan ganjil genap di sejumlah kawasan Jakarta Pusat. Sosialisasi juga sudah dilakukan dari jauh hari.

"Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas yang berlaku dan berkurang juga yang melanggar. Kami sudah pasang rambu lalu lintas dan sudah sesuai standar," imbau Harlem.

Perlu diketahui, perluasan aturan ganjil genap mengacu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Total ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terkena perluasan ganjil genap. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ