Giat Rabu Tertib, Satpol PP Amankan Jukir di Lapangan Banteng

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kasatpol PP Sawah Besar A Sugiarso menunjukan kartu identitas para pelanggar. Foto: Christ

Giat Rabu Tertib yang digelar Satpol PP Kecamatan Sawah Besar di sembilan lokasi berbeda berhasil mengamankan sejumlah pelanggar aturan. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), dan Juru Parkir (Jukir) liar hingga pak ogah.

Kasatpol PP Sawah Besar A Sugiarso mengatakan, dirinya mengerahkan anggotanya untuk menindak para pelanggar yang ada di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggar dilapangan, mereka diminta kartu identitasnya untuk dibuatkan BAP.

"Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda seperti di Jl. Karang Anyar Raya, Kolong Layang Karang Anyar, Jl. Samanhudi, Jl. Gunung Sahari Raya, Jl. Pangeran Jayakarta, Kawasan Masjid Istiqlal, Kawasan Lapangan Banteng, Jl. Wahidin, dan Jl. Mangga Dua Raya," ungkapnya usai membuat BAP terhadap pelanggar Perda, Rabu (11/9).

Mereka, lanjut Sugiarso, diamankan dan didata untuk menjalani Sidang Tipiring di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (13/9) besok.

Sugiarso mengatakan, juga telah mengamankan juru parkir liar di kawasan Lapangan Banteng. Penindakan Jukir tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pungli parkir liar.

"Dia diancam atas pelanggaran pasal 10 Perda 8 tahun 2007 dengan sanksi penjara selama 20-90 hari atau denda 500 ribu sampai 30 juta," paparnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ