Ini Kriteria Rumah Rawan Kebakaran
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Kepala Suku Dinas Penganggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Hardisiswan menerangkan kriteria rumah rawan kebakaran sesuai Ingub 65 tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
Ia menerangkan, untuk menentukan rumah warga rawan kebakaran atau tidak, harus dilakukan pendataan lebih dulu oleh Dasa Wisma yang sudah dibekali formulir penilaian. Dari formulir tersebut petugas Dasa Wisma melakukan pengecekan dan pendataan di masing-masing rumah warga.
“Ada 10 kriteria penilaian yang akan didata Dasa Wisma dan menjadi rujukan untuk menentukan rumah tersebut rawan kebakaran atau tidak. Jika nilainya 100 maka rumah tersebut bebas dari bahaya kebakaran, tapi jika nilainya dibawah 80 maka rumah itu rawan kebakaran dan harus ditempel stiker,” terangnya, di RW 08, Kelurhan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Ini 10 kriteria di antaranya; tabung gas harus berada di tempat yang tepat dengan sirkulasi udara yang baik, selang gas tidak tertindih atau tertekuk, tidak menumpuk stecker listrik saat mengunakan listrik, dan lainnya.
Hardisiswan menyatakan melalui gerakan ini juga nanti akan didata berapa banyak rumah yang rawan kebakaran di setiap RT berjenjang hingga kelurahan.
“Jadi jika ada 20 persen rumah di tingkat RT rawan kebakaran kita akan pasang stiker RT rawan kebakaran. Kemudian jika meluas hingga ke RW dan Kelurahan kita juga pasang stiker rawan di tingkat RW dan kelurahan,” paparnya.
Hardisiswan menegaskan, dari hasil pendataan kader Dasa Wisma nanti dibuat peta wilayah rawan kebakaran yang telah dipasang ditiap pos pemadam kebakaran. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi dan kerawanan wilayah yang mudah terbakar.
“Jadi petugas sudah tahu wilayah mana yang rawan kebakaran, sehingga bisa langsung ditangani,” tandasnya. (As/Stk)
Kominfotik JP/NEL