Inilah Delapan Dewan Kota Jakpus yang Dikukuhkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Delapan orang anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat dikukuhkan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Menghantara, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Foto: Ran

Sebanyak delapan orang anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat dikukuhkan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Menghantara, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Dalam kesempatan itu, Bayu menuturkan, keberadaannya diatur dalam Perda no 6 tahun 2011 tentang dewan kota. Di mana keberadaan dewan kota untuk mendukung dan membantu program Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kedepannya. Serta sebagai bentuk peran serta masyarakat.

“Kehadiran dewan kota diharapkan dapat menampung dan menyalurkan asiprasi masyarakat kepada wali kota. Serta mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, masa keangotaan dewan kota ini berlaku 5 tahun, dimulai dari 2019 hingga-2024.

Pelantikan Dekot tersebut disaksikan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yaitu, Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi, Sekko Jakpus Iqbal Akbarudin, Kajari, Pengadilan Jakarta Pusat, Dandim, Kapolres, para Asisten, Kabag, Kasudin, Camat, dan Lurah

Delapan anggota Dekot  yang dilantik ialah, Rohman (Kecamatan Gambir), Dede Sulaiman (Kecamatan Sawah), Nasirman Chaniago (Kecamatan Kemayoran), Bayu Sudarmaji (Kecamatan Cempaka), Ardy Purnawan (Kecamatan Tanah Abang), Dadang Suherman (Kecamatan  Menteng), dan Rudi Suherman (Kecamatan Johar Baru). (As/Stk)

 

 

 

 

Kominfotik JP/NEL/Day