Inspektorat Ingatkan Para Eselon Selesaikan LHKPN

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Apel rutin di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (11/2). Foto: MG1

Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat A. Dasuki, mengatakan terkait dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk melaporkanya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Pejabat eselon satu sampai empat wajib melaporkan LHKPN-nya,” katanya saat memimpin Apel rutin di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Inspektorat, lanjut Dasuki, juga akan melakukan upaya terkait kepatuhan penyampaian LHKPN ini.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2018 lalu Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan tentang laporan LHKPN terbaik. “Selain itu, penghargan Pemerintah Daerah dengan laporan gratifikasi terbaik. Dalam pengembalian dana gratifikasi terbesar,” ungkapnya.

Dasuki menambahkan, ini sangat baik dalam menciptakan ASN yang terbebas dari korupsi. 

 

 

Kominfotik JP/As/Stk