Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS, Sekko Jakpus: Jadi Tenang Dalam Bekerja

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Rakernis Kepegawaian, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Foto: Zak

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi ketenangan PNS dalam bekerja.

Hal ini diungkapkan, Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin saat Rakernis Kepegawaian, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Iqbal menuturkan, PNS dalam melakukan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat harus melayani warga dan menyelsesaikan berbagai permasalahan wilayah dengan integritas.

Tentunya, lanjut Iqbal, dalam melakukan pekerjaan ini ada hambatan yang terjadi yang menjadi resiko pekerjaan termasuk persoalan kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga, perlu penjelasan terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNS.

“Ini menjadi hak yang harus kita terima sebagai PNS. Ini yang membuat kita tenang dalam bekerja. Dan tentunya tidak hanya kita yang tenang, tapi keluarga yang di rumah juga tenang,” ungkapnya.

Iqbal mengharapkan, para peserta yang mengikuti Rakernis ini dapat memperhatikan dan memahami isinya.

Agar, tambah Iqbal, dapat diimplementasikan dan disosialisasikan pada rekan pegawai lainnya.

Iqbal juga mengingatkan PNS agar segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar ketika dibutuhkan sudah ada. “Kelengkapan dokumen ini penting untuk mempercepat proses pelayanan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasuban Kepegawaian Neni Maryani menerangkan, kegiatan Rakernis Kepegawaian terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini diadakan guna memberikan edukasi pada para PNS agar memahami haknya saat mengalami kecelakaan kerja, maupun kematian saat melakukan tugas.

“Diharapkan para PNS yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini sekaligus mensosialisasikannya pada pegawai lainnya,” terang Neni. (As/Stk)

Kominfotik JP/NEL