Jelang Pencoblosan ASN Jakpus Ikrar Netralitas

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ikrar Jaga Netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, saat Apel Senin, di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (15/4). Foto: Zak

Menjelang hari pencoblosan 17 April mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Pusat melakukan 'Ikrar Jaga Netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019'.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan, netralitas ASN ini diatur dalam PP 53 di mana ASN tidak boleh menjadi anggota Partai Politik (Parpol) maupun pengurus partai. 

Seharusnya, lanjut Bayu, dalam Pemilu ASN bersikap fair dan bijak dalam mengunakan hak suara.

“ASN ini diibaratkan sebagai wasit dalam pertandingan pada Pemilu ini. Kita dituntut netral dan fair,” ungkapnya, usai memimpin Apel Senin, di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Bayu juga menegaskan para ASN untuk bijak mengunakan media sosial (Medsos). Jangan sampai pengunaan media sosial menjadi bomerang bagi ASN.

“Media sosial ini sangat berbahaya, maka harus bijak dalam mengunakannya. Jangan sampai men-share sesuatu yang belum terbukti kebenarannya,” tandasnya.

 

 

Kominfotik JP/NEL