Kasudinhub: Bayar Sanksi, Mobil Bisa Dibawa Pulang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Rambu lalu lintas terkait larangan dan spanduk tentang sanksi parkir sembarangan i Jalan Pramuka Sari I, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Foto: Christ

Puluhan petugas gabungan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jalan Pramuka Sari I, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Dalam penertiban tersebut menerjunkan 32 petugas gabungan dan sembilan mobil diderek. Seluruh kendaraan langsung dibawa ke lapangan IRTI Monas.

"Satu mobil dikenakan sanksi Rp 500 ribu per hari. Mereka harus membayar dulu baru bisa mengambil kendaraannya," tegas Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak.

Setelah dilakukan penertiban ini, lanjut Harlem, jajaranya akan tetap melakukan penjagaan agar tidak ada lagi mobil yang parkir sembarangan. Pasalnya jalan ini sudah dilengkapi rambu lalu lintas terkait larangan dan spanduk tentang sanksi parkir sembarangan.

"Nanti petugas Satpel Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih yang akan menjaga. Kalau ada yang nekat parkir lagi langsung diderek," tutupnya. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Christ