Kecamatan Sawah Besar Juara Lomba Kadarkum

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (27/6). Foto: Ran

Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi Juara I dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Kecamatan Sawah Besar selaku pemenang pertama berhak mewakili Jakarta Pusat untuk mengikuti lomba Kadarkum tingkat Provinsi DKI Jakarta yang akan berlangsung pada bulan Agustus 2019 mendatang.

“Lomba Kadarkum bukan hanya sekedar lomba, lomba tidak perlu juara. Yang penting juara pertama,” kelakar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.

Nantinya, lanjut Irwandi, setiap kelompok Kadarkum bisa mengimplementasikan ke masyarakat lingkungannya masing-masing.

“Yang penting dengan adanya Kadarkum bisa mengubah prilaku masyarakat, sehingga kaum muda tidak terjerumus dalam hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri,” ujar mantan Kadis UMKM DKI Jakarta ini.

Irwandi menambahkan, dengan adanya Kadarkum dapat berpengaruh hingga ketingkat remaja dan sekolah. Salah satunya untuk menghindari narkoba dan menghindari adaya berita bohong atau hoaks.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Baroto menginginkan, kelompok Kadarkum ini nantinya bisa menjadi juara di tingkat nasional.

“Mudah-mudahan perwakilan dari Kota Administrasi Jakarta Pusat bisa menjadi juara di tingkat nasional dalam lomba Kadarkum,” ucap Baroto.

Sementara itu, Kabag Hukum Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan, tujuan dari lomba Kadarkum yaitu untuk memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Dengan materi yang dilombakan. Terdiri dari Undang undang No.21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,  Undang undang No. 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Undang undang No.35/2009 tentang Narkotika, Undang undang No.11/2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, serta undang undang lainnya.

“Peserta lomba Kadarkum dari kelompok kelurahan terdiri dari anggota LMK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, RT, RW serta organisasi masyarkat lainnya,” tandasnya. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Day