Kini Pengurusan Akta Kelahiran Hanya Satu Jam

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Plt Kasudin Dukcapiln Jakpus Yadi Rusmayadi secara simbolis memberikan Akta Kelahiran bagi salah satu warga. Foto: Zak

Plt Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat (Dukcapiln Jakpus), Yadi Rusmayadi memastikan saat ini kepengurusan Akta Kelahiran hanya satu jam.

Hal ini diungkapkannya usai memberikan Akta Perkawinan massal pada 49 pasangan, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakpus, Senin (30/12).

Menurutnya, di bulan Desember ini sudah ada 3320 Akta Kelahiran dari 3321 permohonan Akta Kelahiran yang masuk dan diproses selama satu jam. Sementara satu akta sisanya diberikan dalam waktu satu hari.

“Kompensasinya kalau lebih dari satu jam, kita antarkan akta itu langsung ke rumah warga,” ungkapnya.

Yadi menjelaskan, untuk memberikan pelayanan satu jam ini pihaknya memangkas alur birokrasi di mana saat ini penandatanganan Akta Kelahiran sudah dapat ditandatangani di Tingkat Kelurahan dengan adanya Pejabat Pencatatan Sipil (PPS).

“Jadi Kasatpel yang ada di kelurahan kita seleksi untuk jadi PPS. Jika memenuhi seleksi PPS mereka bisa melakukan penandatanganan akta, sehingga prosesnya jadi lebih cepat,” terangnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/NEL