Langgar Perda, 43 PKL Jalani Sidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 43 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/4). Foto: Christ

Sebanyak 43 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, hari ini menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/4).

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan bahwa para PKL tersebut yang berhasil ditertibkan dari delapan kecamatan.  Sebagian besar mereka melanggar fungsi trotoar dan fasilitas umum lainnya.

"Pelanggar didenda sebanyak 150 ribu," ujarnya, ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Ia mengungkapkan, dari Sidang Tipiring ini berhasil terkumpul uang denda sebesar Rp 6.536.000. Uang ini langsung disetorkan ke kas negara. "Melalui Sidang Tipiring ini, mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera kepada PKL," tandasnya. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Christ