Larangan Berjualan di Trotoar, Satpol PP Tanah Abang Berikan Surat Edaran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang kembali memberikan surat edaran terkait larangan berjualan di trotoar terhadap PKL di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Foto: Christ

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang kembali memberikan surat edaran terkait larangan berjualan di trotoar atau badan jalan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanah Abang, Aries Cahyadi menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketertiban yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.

"Kita berikan surat imbauan pasca Idul Fitri. Intinya mereka tidak boleh mengokupasi trotoar," tegas Aries saat diwawancarai di tengah-tengah pemberian surat edaran.

Sambung Aries, jika ke depan PKL masih nekat menggelar dagangannya, jajaran Satpol akan mengambil tindakan tegas guna memberikan efek jera.

Nanti, tambah Aries, identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditahan yang kedepannya akan digelar sidang di pengadilan negeri. "Sekarang kita sita KTP saja, dagangan mereka tidak kita sita," singkatnya. (As/Stk)

 

 

 

Kominfotik JP/Christ