Masuk Ruas Jalur Sepeda Kena Sanksi Tilang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Jalur Sepeda. Foto: Zak

Pemberlakuan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang masuk ruas jalur sepeda mulai dilakukan.

Penindakan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam penindakan dilakukan langsung oleh jajaran kepolisian.

"Kita hanya melakukan sosialisasi, sementara untuk pemberian sanksi tilang dilakukan polisi," terangnya, Senin (25/11).

Harlem menjelaskan, di Jakarta Pusat penindakan pelanggar jalur khusus sepeda dilakukan di Jalan Suryopranoto, Jalan Cideng, dan Jalan Imam Bonjol.

"Hari ini ada 30 sepeda motor yang terkena sanksi tilang," terangnya.

Ia menambahkan, penjagaan dan penindakan akan dilakukan secara rutin agar jalur sepeda betul-betul steril dari kendaraan lainnya.

"Selain memberikan efek jera, kami ingin agar potensi kecelakaan terhadap pengguna sepeda dapat diminimalisir," tandasnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Christ