Nikah Massal Legalkan Anak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakpus jadi saksi Nikah Massal di Kantor KUA Kecamatan Tanah Abang. Foto: Ran

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Bayu Meghantara mengatakan pelaksanaan nikah massal maupun isbat dilakukan guna melegalkan anak.

Menurutnya, selama ini banyak pasangan nikah siri yang belum terdaftar dicatatan sipil kesulitan dalam melakukan kepengurusan dokumen anak. Sehingga kemudian berakibat pada jaminan pendidikan dan kesehatan anak kedepannya.

“Kita berharap dengan program ini seluruh pasangan mendapatkan dokumen yang legal, sehingga anak-anak mereka terdaftar, memiliki legalitas kedepannya,” ungkapnya usai menjadi saksi Nikah Massal, di Kantor KUA Kecamatan Tanah Abang, Kamis (26/12).

Terkait nikah massal yang dilakukan hari ini di Kecamatan Tanah Abang, Bayu menerangkan, ada dua pasangan yang melakukan nikah massal, delapan pasangan melakukan isbat nikah.

“Jumlah total ada 73 pasangan yang akan mengikuti nikah massal se-Wilayah Kota Jakpus,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm jakpus) juga telah menggelar nikah massal di RPTRA Mustika, Cideng, Gambir. 

 

Kominfotik JP/NEL