Parkir Sembarangan, 14 Kendaraan Terjaring di Johar Baru

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Pelaksana Tugas (Satpel) Perhubungan Kecamatan Johar Baru menjaring 14 kendaraan yang parkir di atas trotoar, Rabu (13/2). Foto: Christ

Satuan Pelaksana Tugas (Satpel) Perhubungan Kecamatan Johar Baru menjaring 14 kendaraan yang parkir di atas trotoar.

Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Johar Baru, Iswandi mengatakan, jajarannya berhasil menindak 14 kendaraan yang parkir di trotoar. Dari jumlah itu, dua kendaraan diderek, delapan kendaraan roda dua dan roda empat terkena operasi cabut pentil (OCP).

"Kita mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan menegakan Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 95 ayat 2 huruf c," ucap Iswandi saat diwawancarai di sela-sela penertiban, Rabu (13/2).

Para pelanggar yang terkena derek langsung dibawa ke IRTI. Pemilik kendaraan roda empat diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu sebagai konsekuensi wajib.

"Pembayaran retribusi bagi pelanggar bisa dilakukan secara online atau transfer ke Bank DKI," ungkapnya. (As/Stk)

 

 

Kominfotik JP/Christ