Pejabat Pemkot Jakpus Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, usai Rapat Pimpinan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Foto: Ran

Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, dilarang menerima Hadiah lebaran dari pihak manapun.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, usai Rapat Pimpinan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Menurutnya, larangan ini berdasarkan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam edaran tersebut disebutkan pejabat dilarang menerima uang, parcel, dan fasilitas karena masuk dalam gratifikasi.

“Termasuk mengunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik,” tegasnya.

Bayu menjelaskan, namun apabila pejabat terlanjur menerima bingkisan berupa kue lebaran. Bingkisan tersebut dapat disalurkan pada yayasan panti asuhan atau masyarakat yang lebih membutuhkan.

Namun, kata Bayu, harus dilaporkan terlebih dahulu pada KPK selama 30 hari kerja. “Jika melanggar, tentunya pejabat bersangkutan dapat dikenakan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (As/Stk)

 

 


Kominfotik JP/NEL