Pemkot Jakpus Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kabag KTPP Jakpus (memakai topi), didampingi Kasudin Kominfotik Jakpus, Kabag Umum dan Protokol serta Kasudin PTSP Jakpus. Foto: Day

Guna mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) buka pelayanan publik berbasis partisipasi masyarkat.

"Pelayanan publik atau yang dikenal dengan layanan pengaduan masyarakat ini akan dibuka di ruang PTSP Jakarta Pusat," jelas Kabag Kepegawaian Tatalaksana dan Pelayanan Publik (KTPP) Jakpus, Martua Sitorus saat meninjau persiapan Posko Pengaduan Masyarakat di ruang PTSP Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Menurutnya, layanan publik pengaduan masyarakat Tingkat Kota Jakarta Pusat ini bertujuannya agar warga yang memiliki masalah dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Layanan publik pengaduan ini menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh warga, masalah apapun juga bisa dibawa ke Tingkat Kota,“ kata mantan Camat Sawah Besar didampingi Kasudin Kominfotik Jakpus, Tatik Mulyani, Kabag Umum dan Protokol, Istya Sati serta Kasudin PTSP Jakpus, Sri Ratu Mulyanti.

Nantinya, lanjut Martua, layanan pengaduan masyarakat Tingkat Kota Jakarta Pusat dibuka setiap hari kerja dan ini sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta No. 94 tahun 2019 tentang pelaksanaan penerimaan pengaduan masyarakat di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah. (As/Stk)

Kominfitik JP/Day