Pemkot Jakpus Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) menggelar deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (Open Defecation Free/ODF) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kampung Benda, Jalan Cempaka Putih Tengah XV, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menjelaskan deklarasi stop buang air besar sembarangan di Cempaka Putih Timur merupakan deklarasi ketiga. Sebelumnya sudah dilaksanakan di Kelurahan Gondangdia dan Duri Pulo.
"Ini ketiga setelah pertama di Gondangdia dan yang ke dua di Duri Pulo. Harapan kami agar di delapan kecamatan mempunyai satu septic tank komunal. Dengan tujuan gerakan stop buang air besar sembarangan," terangnya.
Masih kata Irwandi, dalam rangka penilaian Kota Sehat 2019 maka harus melaksanakan STBM atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Oleh karena itu gerakan stop buang air besar sembarangan ini juga harus direalisasikan di lingkungan masyarakat.
"Setelah Cempaka Putih akan lanjut ke Kemayoran, Johar Baru, Senen, dan kecamatan lainnya. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan, yang tidak punya saluran khusus pembuangan kotoran atau septic tank," ucapnya.
Irwandi mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Baznas untuk membuat septic tank komunal. Dan meminta setiap camat dan lurah untuk mencari titik lokasi pembuatannya.
"Tapi sekarang masih dicari lokasinya. Nanti kita minta camat dan lurah untuk mencari tanah atau lokasi yang memang Fasos atau Fasum yang bisa dibikin septic tank di area itu. Jadi dari rumah penduduk nanti disalurkan septic tank. Kita targetkan secepatnya dibuat," jelasnya. (As/Stk)
Kominfotik JP/Christ