Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi E-BPHTB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkota Adm Jakpus) menggelar Sosialisasi e-BPHTB, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (29/11). Foto: Ran

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkota Adm Jakpus) menggelar Sosialisasi e-BPHTB, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Sosialisasi ini dibuka langsung Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setko Adm Jakarta Pusat, Efiskal didampingi Inspektorat Pembantu Kota, Dasuki, dan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Adhi Wirananda.

Efiskal mengatakan, layanan Pajak Online e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.

“Sosialisasi ini bukan hanya untuk PPAT tetapi juga pengelola rumah susun atau apartemen, agar dapat menginformasikan kepada para wajib pajak dengan e-BPHTB,” katanya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Adhi Wirananda menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi e-BPHTB merupakan salah satu upaya Pemkot Adm Jakpus dalam rangka memberikan fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan pemungutan BPHTB di Provinsi DKI Jakarta.

“Sosialisasi ini juga menyempurnakan penerimaan pajak daerah khususnya dari penerimaan BPHTB yang nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sosialisasi Aplikasi e-BPHTB bertujuan untuk mempermudahkan masyarakat dalam membayar pajak apapun. Dalam aplikasi ini para wajib pajak tidak harus membayar hanya di Bank DKI melainkan bisa di bank manapun sesuai yang tertera di aplikasi.  

Kominfotik JP/As