Pemkot Jakpus Tata Lahan Kosong di Jalan Ahmad Yani

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemkot Adm Jakpus, melakukan penertiban terhadap satu bangunan non permanen (gubuk) dan plang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat depan Green Pramuka City, Rabu (25/9). Foto: Day

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus), Rabu (25/9) melakukan penertiban terhadap satu bangunan non permanen (gubuk) dan plang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat depan Green Pramuka City. Penindakan tersebut guna pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi saat memimpin penertiban mengatakan, bangunan non permanen (gubuk) yang berdiri di atas tanah seluas 7.000 meter persegi telah melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Di mana di atas tanah lahan RTH tidak boleh berdiri bangunan atau sejenisnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Irwandi menjelaskan, dasar ahli waris Daam bin Nasairin bertahan di atas tanah di maksud adalah Verbonding Indonesia No. 1815 tahun 1948-1952 dan atas dasar telah dijawab oleh Kanwil Pertanahan Prov. DKI Jakarta No. 661/10-31/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 yang menyatakan Verbonding Indonesia No. 1815 tahun 1948-1952 tidak terdaftar dalam register/kohir Kantor Wilayah Badan Pertanahan Prov. DKI Jakarta.

“Sebelum melakukan penertiban pihak Pekot Adm Jakpus telah memberikan surat Walikota Adm.Jakpus No. 2124/-1.795.22 tanggal 2019 hal pemberitahuan penyediaan rumah susun kepada ahli waris Daam Bin Nasairin, namun yang bersangkutan tidak mau menerima dan menandatangani tanda terima surat, dan surat peringatan satu hingga peringatan III,” ujar Irwandi didampingi Assisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Budiroso.

 “Alhamdulillah, penertiban gubuk dan plang berjalan lancar dan kondusif,” tambah Irwandi.

Dalam penertiban gubuk dan plang ini Pemkot Adm Jakpus menerjunkan 250 personil terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum, Sudin Kehutanan, Lingkungan Hidup, PPSU, Bina Marga serta intansi terkait, dibantu tiga alat berat truk. (As/Stk)

Kominfotik JP/Day